REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI III


REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI III

REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI III
Reksa  Dana  Terproteksi  OSO DANA TERPROTEKSI III (d/h BRENT DANA TERPROTEKSI)  (selanjutnya  disebut  “OSO DANA TERPROTEKSI III”)  adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Tujuan investasi
OSO DANA TERPROTEKSI III bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi dan potensi tambahan hasil investasi pada akhir masa investasi yang jatuh pada Tanggal Jatuh Tempo dengan melakukan investasi sesuai  dengan  Kebijakan  Investasi  dimana  Manajer  Investasi  wajib  membeli  kembali  (pelunasan)  seluruh  Unit Penyertaan yang  telah  diterbitkan  dan  dimiliki  oleh  Pemegang  Unit  Penyertaan  dengan  harga  yang  ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo yang nilainya paling kurang dapat menutupi jumlah nilai yang terproteksi atau Pokok Investasi.

Profil Investor
Konservatif

Kebijakan Investasi

Instrumen Investasi Min Maks.
Efek Bersifat Ekuitas
Instrumen pasar uang dan / atau setara kas
0% 20%
Efek Bersifat Utang
Efek Utang
80% 100%

Manfaat Investasi
Pengelolaan Secara Profesional;
Proteksi Atas Modal;
Diversifikasi Investasi;
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi;
Pencairan Investasi;
Pembebasan Pekerjaan Analisa investasi dan Administrasi.

Risiko Investasi
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik;
Risiko Wanprestasi dan Pelunasan Dipercepat;
Risiko Pelunasan Lebih Awal;
Risiko Perubahan Peraturan;
Risiko Pembubaran dan likuidasi Reksa Dana.

Hak-hak Investor
Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Memperoleh proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi;
Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi;
Menjual   Kembali   Seluruh   Unit   Penyertaan   sesuai   dengan   syarat   dan   ketentuan  dalam Prospektus ini;
Memperoleh Hasil Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo;
Memperoleh Hasil Pelunasan Lebih Awal;
Memperoleh Laporan Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.D.1;
Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik;
Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Setiap Hari Untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan;
Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal OSO DANA TERPROTEKSI III Dibubarkan dan Dilikuidasi.

Minimum Pembelian Awal : Rp. 100.000.000
Minimum Pembelian Selanjutnya : -
Minimum Penjualan Kembali : Rp. 100.000.000
Minimum Saldo Kepemilikan : Rp. 100.000.000
 
Biaya Pembelian Unit Penyertaan : Maks. -
Biaya Penjualan Kembali : Maks. -
Biaya Pengalihan : Maks. -
Imbalan Jasa Manajer Investasi : Maks. 0.5% pertahun
Imbalan Jasa Bank Kustodian : Maks. 0.15% pertahun
 
Rekening Produk
Nama Bank : DBS
Cabang : Mega Kuningan, Jakarta
No Rekening : 3320007771
Nama Rekening : Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi III