REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI III
Reksa Dana Terproteksi OSO DANA TERPROTEKSI III (d/h BRENT DANA TERPROTEKSI) (selanjutnya disebut “OSO DANA TERPROTEKSI III”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
OSO DANA TERPROTEKSI III bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi dan potensi tambahan hasil investasi pada akhir masa investasi yang jatuh pada Tanggal Jatuh Tempo dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana Manajer Investasi wajib membeli kembali (pelunasan) seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo yang nilainya paling kurang dapat menutupi jumlah nilai yang terproteksi atau Pokok Investasi.
Profil Investor
Konservatif
Pengelolaan Secara Profesional;
Proteksi Atas Modal;
Diversifikasi Investasi;
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi;
Pencairan Investasi;
Pembebasan Pekerjaan Analisa investasi dan Administrasi.
Risiko Investasi
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik;
Risiko Wanprestasi dan Pelunasan Dipercepat;
Risiko Pelunasan Lebih Awal;
Risiko Perubahan Peraturan;
Risiko Pembubaran dan likuidasi Reksa Dana.
Hak-hak Investor
Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Memperoleh proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi;
Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi;
Menjual Kembali Seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini;
Memperoleh Hasil Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo;
Memperoleh Hasil Pelunasan Lebih Awal;
Memperoleh Laporan Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.D.1;
Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik;
Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Setiap Hari Untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan;
Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal OSO DANA TERPROTEKSI III Dibubarkan dan Dilikuidasi.