Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV
Disebut juga OSO Dana Terproteksi IV adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan Investasi
OSO Dana Terproteksi IV bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo melalui mekanisme investasi dan memberikan hasil investasi melalui investasi pada Efek bersifat utang serta instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif untuk memberikan pendapatan optimal.
Profil Investor
Konservatif
| Instrumen Investasi | Min | Maks. |
|---|---|---|
|
Efek Bersifat Ekuitas
Instrumen pasar uang dan / atau setara kas |
0% | 20% |
|
Efek Bersifat Utang
Efek Utang |
80% | 100% |
| Minimum Pembelian Awal | : | Rp. 25.000.000.000 |
| Minimum Pembelian Selanjutnya | : | - |
| Minimum Penjualan Kembali | : | Rp. 25.000.000.000 |
| Minimum Saldo Kepemilikan | : | Rp. 25.000.000.000 |
| Biaya Pembelian Unit Penyertaan | : | Maks. Rp. 25.000.000.000 |
| Biaya Penjualan Kembali | : | Maks. - |
| Biaya Pengalihan | : | Maks. - |
| Imbalan Jasa Manajer Investasi | : | Maks. 1% pertahun |
| Imbalan Jasa Bank Kustodian | : | Maks. 0.15% pertahun |
| Rekening Produk | ||
| Nama Bank | : | Bank Mega |
| Cabang | : | KCP Kemang, Jakarta |
| No Rekening | : | 01.050.0011.00301.2 |
| Nama Rekening | : | Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV |