Code of Ethics
KODE ETIK PENGURUS DAN KARYAWAN PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai PT OSO Manajemen Investasi dalam pelaksanaan tugas.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT OSO Manajemen Investasi wajib menerapkan prinsip :
1. independensi,Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT OSO Manajemen Investasi wajib menerapkan prinsip :
2. integritas,
3. profesionalisme,
4. mengutamakan kepentingan Produk Investasi,
5. pengawasan dan pengendalian,
6. kecukupan sumber daya,
7. perlindungan aset Produk Investasi,
8. keterbukaan informasi,
9. benturan kepentingan,
10. perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan kepatuhan.
Kode Etik PT OSO Manajemen Investasi disusun sebagai standar atau norma etika bisnis dan perilaku pribadi bagi insan PT OSO Manajemen Investasi, yaitu para karyawan, Direktur, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (jika ada), komite-komite Perusahaan serta para pihak yang bekerja sama dengan PT OSO Manajemen Investasi atau para pihak yang mewakili PT OSO Manajemen Investasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seluruh insan PT OSO Manajemen Investasi setuju dan berkomitmen bahwa :
Seluruh insan PT OSO Manajemen Investasi setuju dan berkomitmen bahwa :
a. Seluruh keputusan yang dibuat dan tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan Kode Etik, Pedoman Perilaku, kebijakan serta semua peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bertindak dengan integritas agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kesempatan yang didapat dari kedudukannya di PT OSO Manajemen Investasi. Semua harus melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab dengan standar integritas, kompetensi dan profesional.
b. Bertindak dengan integritas agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kesempatan yang didapat dari kedudukannya di PT OSO Manajemen Investasi. Semua harus melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab dengan standar integritas, kompetensi dan profesional.
c. Tiap keputusan atau perbuatan dan hasilnya harus pantas/layak bagi semua pihak dalam transaksi serta wajar dipandang dari segi integritas dan profesionalisme.
d. Dalam bertindak dan membuat keputusan, baik dalam hubungan eksternal maupun internal, harus jujur dan dapat dipercaya. Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam atau memberi bantuan pada semua kecurangan jenis apapun yang dilakukan di dalam atau di luar PT OSO Manajemen Investasi.
e. Memiliki komitmen untuk memperlakukan suatu pihak dengan rasa hormat dan mendukung hubungan kerukunan internal dan/atau eksternal. Menahan dari segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi auditor dan atau pihak lain untuk memanipulasi informasi, atau membuat laporan yang salah atau menyesatkan.
f. Mencegah keadaan dimana kepentingan pribadi berbenturan atau diduga akan berbenturan dengan kepentingan Manajer Investasi atau nasabahnya. Jika ada atau diduga ada benturan kepentingan, harus mengungkapkan dan melapor kepada Koordinator Kepatuhan.
g. Mengambil segala tindakan yang layak untuk melindungi kerahasiaan informasi yang bukan untuk kepentingan masyarakat tentang PT OSO Manajemen Investasi dan nasabahnya yang diperoleh atau berhubungan dengan kegiatannya. Mencegah upaya pengungkapan tanpa hak mengenai informasi tersebut kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku atau karena sedang proses hukum/pengaturan.
h. Membuat laporan dan dokumen yang lengkap, benar dan akurat yang akan disampaikan atau diajukan oleh PT OSO Manajemen Investasi kepada regulator atau otoritas yang berwenang.
i. Seluruh fungsi Manajer Investasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan oleh karenanya harus tetap memahami/berhubungan dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan mengikuti/memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.