PENGADUAN NASABAH DAN PELAPORAN PELANGGARAN

Selamat datang di layanan informasi pengaduan PT OSO Manajemen Investasi (selanjutnya disebut “PT OSO MI”). Melalui halaman ini Nasabah dan Masyarakat (selanjutnya disebut “NASABAH”) dapat memperoleh informasi sehubungan dengan pengaduan atas masalah yang dihadapi.

SALURAN PENGADUAN NASABAH

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke PT OSO MI setiap hari kerja Senin sd Kamis, pukul 09.00-17.00 WIB, baik secara lisan maupun tertulis, melalui:

  • Email : cs@oso-mi.com
  • Telepon : 021-39734511
  • surat/datang langsung ke : PT OSO Manajemen Investasi Cyber 2 Tower lantai 11 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Jakarta 12950

PENANGANAN PENGADUAN NASABAH

Layanan Pengaduan Nasabah ditangani oleh Fungsi Pemasaran dan Penanganan Pengaduan Nasabah PT OSO MI yang akan melaksanakan penerimaan, penanganan dan/atau penyelesaian Pengaduan. Dalam menerima pengaduan :

  1. Pengaduan dihadapi dengan ramah, efisien dan tepat waktu.
  2. Menerima pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan tanpa melakukan diskriminasi, yaitu tidak membedakan perlakuan kepada Nasabah antara lain berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan golongan.
  3. Menerima pengaduan tanpa mengenakan biaya administrasi kepada nasabah.

PROSES PENANGANAN PENGADUAN NASABAH

Project Image

PENERIMAAN PENGADUAN NASABAH

  1. PT OSO MI wajib menerima, mencatat, dan mendokumentasikan setiap pengaduan yang diajukan oleh Nasabah.
  2. Pengaduan dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
  3. PT OSO MI wajib menangani pengaduan yang disampaikan secara tertulis bagi Nasabah yang telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, berupa:
    1. identitas Nasabah;
    2. jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan;
    3. permasalahan yang diadukan; dan
    4. dokumen lain.
  4. Dalam hal Nasabah belum memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud di atas, PT OSO MI wajib menginformasikan dan meminta kekurangan dokumen dimaksud kepada Nasabah.
  5. Nasabah dapat melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
  6. PT OSO MI dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi:
    1. dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
    2. terdapat hal lain yang berada di luar kendali Nasabah.
  7. Perpanjangan jangka waktu wajib disampaikan kepada Nasabah sebelum jangka waktu berakhir.
  8. PT OSO MI menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan secara lisan. Konfirmasi penerimaan pengaduan paling sedikit terdiri atas:
    1. nomor registrasi pengaduan; dan
    2. tanggal penerimaan pengaduan.
  9. PT OSO MI wajib menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan secara tertulis, dan paling sedikit memuat:
    1. nomor registrasi pengaduan;
    2. tanggal penerimaan pengaduan; dan
    3. nomor telepon atau kanal komunikasi lain dari PT OSO MI yang dapat dihubungi oleh Nasabah.

PENANGANAN PENGADUAN NASABAH

  1. PT OSO MI wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  2. Apabila PT OSO MI membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dipenuhi, PT OSO MI meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  3. PT OSO MI wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan yang disampaikan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dari Nasabah.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT OSO MI dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 berakhir. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah:
    1. kantor PT OSO MI yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor PT OSO MI tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor PT OSO MI tersebut;
    2. Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen PT OSO MI; dan/atau;
    3. terdapat hal lain yang berada di luar kendali PT OSO MI.
  5. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 1 berakhir.
  6. Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 diatas, dapat dilakukan oleh PT OSO MI dengan persyaratan:
    1. penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan
    2. tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4.
  7. Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c merupakan PUJK, pihak lain dimaksud wajib menyampaikan tindak lanjut pengaduan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan tindak lanjut dari PT OSO MI yang menerima pengaduan awal.
  8. Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

PENOLAKAN PENGADUAN NASABAH

PT OSO MI dapat menolak menangani Pengaduan jika:

  1. Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh PT OSO MI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
  4. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh PT OSO MI; dan/atau
  5. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

  1. PT OSO MI wajib memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Nasabah atas pengaduan yang diterima.
  2. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, PT OSO MI menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
  3. Dalam hal pengaduan disampaikan secara lisan, PT OSO MI menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
  4. Tanggapan Pengaduan dapat berupa:
    1. penjelasan permasalahan, dalam hal tidak terdapat kesalahan, kelalaian, bertentangan dengan dan perbuatan ketentuan yang peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PT OSO MI yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Nasabah; atau
    2. penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan, kelalaian, bertentangan dengan dan perbuatan ketentuan yang peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PT OSO MI yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Nasabah.
  5. PT OSO MI mencantumkan jangka waktu yang cukup bagi Nasabah untuk menyetujui atau menolak Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian.
  6. PT OSO MI wajib melakukan langkah penyelesaian yang disepakati dalam hal Nasabah menyetujui Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian dari PT OSO MI.
  7. PT OSO MI wajib memberikan penegasan secara tertulis dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Nasabah.
  8. PT OSO MI wajib melakukan perekaman suara dan/atau video terhadap seluruh proses Layanan Pengaduan secara lisan yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi calon Nasabah dan/atau Nasabah yang menggunakan suara dan/atau video.
  9. Perekaman terhadap seluruh proses Layanan Pengaduan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Ketentuan mengenai layanan Pengaduan Nasabah di PT OSO MI dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PENYELESAIAN PENGADUAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PT OSO MI, Nasabah dapat:

  1. menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
  2. mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.

PENYELESAIAN SENGKETA

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PT OSO MI, maka Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui satu Lembaga yang telah mendapat persetujuan dari OJK, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK yang beralamat di Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H - Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta Selatan 12950; Telp (021) 2527700; website www.lapssjk.id; email info@lapssjk.id.

LAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Rincian Laporan Penyelesaian Pengaduan Nasabah dapat diunduh di tautan berikut:

2024
2023