WHISTLEBLOWING SYSTEM
Whistleblowing system adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada individu untuk melaporkan pelanggaran, ketidakpatuhan, atau perilaku tidak etis yang terjadi dalam suatu organisasi atau di masyarakat umum.
1. Kebijakan dan mekanisme penanganan pengaduan (whistleblowing)
Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT OSO MI menerapkan Whistleblowing System (OMI WBS), yaitu sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT OSO MI.
2. Sarana Pelaporan
Untuk Pelapor yang ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran oleh karyawan PT OSO MI tetapi khawatir identitasnya terungkap, maka dapat menyampaikan melalui sarana pesan elektronik, telepon, surat dan/atau surat elektronik kepada Pejabat Anti Fraud PT OSO MI.
WhatsApp : 0813 5000 5519
Telp : 021-39734511
Surat : PT OSO Manajemen Investasi Cyber 2 Tower Lantai 11 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13, Jakarta 12950
Email : wbs@oso-mi.com
3. Kriteria Pelaporan
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT OSO MI, yaitu anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Karyawan, Calon Karyawan, PKWT, Peserta Magang dan Outsourching.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, rekayasa, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan PT OSO MI.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how).
4. Teknis Pelaporan
a. Pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui WBS-OMI
b. Pejabat Anti Fraud menerima laporan pada kanal-kanal pelaporan, melakukan analisa awal dan memproses pengaduan.
c. Pejabat Anti Fraud menganalisa pemenuhan kriteria pelaporan:
1) Jika tidak memenuhi, akan diarsipkan
2) Jika memenuhi dan terindikasi kasus fraud akan diteruskan kepada Direksi.
3) Jika memenuhi dan terindikasi kasus selain fraud akan diteruskan kepada fungsi terkait melalui korespondensi resmi
4) Direksi menerbitkan Surat Tugas kepada Pejabat Anti Fraud dan Audit Internal
5) Pejabat Anti Fraud bersama Audit Internal melaksanakan investigasi sesuai ketentuan.
6) Pejabat Anti Fraud bersama Audit menyusun laporan tindak lanjut kepada Direksi dan Komisaris.
7) Direksi memutuskan penanganan internal atau eksternal.
8) Tim WBST melaporkan status tindak lanjut kepada pelapor.
5. Jaminan Kerahasiaan
PT OSO MI akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Kirimkan laporan WBS melalui sarana pelaporan di atas.
PT OSO MI akan memberikan reward/hadiah penghargaan kepada pelapor Fraud yang laporannya terbukti benar dan didukung bukti yang memadai.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.