PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
A. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Manajer Investasi.
2. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
3. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, direksi wajib menerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang Baik.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
2. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi
3. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang Baik.
4. Dalam melaksanakan tugasnya , Dewan Komisaris wajib bertindak secara independen.