Kebijakan Stewardship

Stewardship adalah bentuk pertanggungjawaban PT OSO MI (fiduciary duties) atas dana nasabah yang dipercayakan/diinvestasikan pada produk investasi Perusahaan. Dalam pengelolaan investasi, PT OSO MI memiliki tanggung jawab untuk selalu bertindak dengan mengutamakan kepentingan terbaik nasabah. Melalui Kebijakan Stewardship, PT OSO MI berfokus pada kualitas dan akuntabilitas pengelolaan dana demi kepentingan terbaik para nasabah dengan cara menentukan kapan dan bagaimana hak suara atas suatu kepentingan dilaksanakan.

Penggunaan hak suara sangat penting untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban dan keberlanjutan investee company karena PT OSO MI dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan dan pandangan terhadap langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghadapi perubahan pasar, regulasi, dan tantangan bisnis kepada manajemen perusahaan. Keberlanjutan perusahaan menjadi hal yang esensial agar perusahaan dapat tetap beroperasi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

POKOK-POKOK KEBIJAKAN STEWARDSHIP

  • Melakukan pemantauan secara berkala terhadap perusahaan dimana dana kelolaan Manajer Investasi diinvestasikan (investee company).

  • Melakukan reviu secara berkala atas hasil pemantauan terhadap investee company

  • Melakukan aktivitas engagement sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan

  • Menggunakan hak suara atas kepemilikan saham pada investee company dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, independensi, dan kepentingan pengelolaan dana Nasabah.

PT OSO MI berusaha untuk dapat menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS/RUPSLB dari semua investee company. Kehadiran diutamakan untuk investee Company dimana PT OSO MI akan menggunakan hak suara untuk menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan pertanyaan dan/atau usulan antara lain terhadap:

  • pengangkatan atau pemberhentian pengurus

  • penetapan dividen

  • kinerja perusahaan

  • strategi perusahaan

  • langkah-langkah untuk mengatasi tantang yang dihadapi

  • laporan keuangan