Reksa Dana disebut juga Mutual Fund atau Unit Trust. Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, definisi Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Perusahaan yang mengelola portofolio efek dalam bentuk Reksa Dana atau portofolio efek lainnya yang dibuat sesuai kebutuhan Investor.

Dalam kaitannya dengan Reksa Dana, Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain dari Reksa Dana serta bertanggung jawab dalam perhitungan NAB (Nilai Aktiva Bersih) serta percatatan dan pembayaran transaksi efek. Bank Kustodian mengeksekusi perintah yang diberikan oleh Manajer Investasi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Cut off time adalah batasan waktu untuk penerimaan transaksi pembelian (subscription) dan transaksi penjualan kembali (redemption) setiap harinya. Cut-off time untuk transaksi Reksa Dana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap hari Bursa. Apabila Anda melakukan transaksi pembelian dan/atau transaksi penjualan kembali sebelum pukul 13.00 WIB dan untuk pembelian, dana diterima di rekening reksa dana yang Anda pilih sebelum pukul 13.00 WIB, maka Anda akan mendapatkan NAB/unit pada hari Bursa yang sama. Apabila Anda melakukan transaksi pembelian dan atau penjualan kembali setelah pukul 13.00 WIB, Anda akan mendapatkan NAB/unit pada hari Bursa selanjutnya.

Investasi dapat dilakukan kapanpun, baik hanya sekali maupun berkala.