PENAWARAN
KONTRAK PENGELOLAAN DANA
DISCRETIONARY FUND
Kontrak Pengelolaan Dana atau disingkat KPD, dikenal juga dengan istilah Discretionary Fund yang di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual.
Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara Individual dalam informasi ini disebut dengan Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan 1 (satu) nasabah tertentu berdasarkan perjanjian dimana Manajer Investasi diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio efek dan/atau dana.
Mekanisme Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund melibatkan kesepakatan bilateral antara investor dan Manajer Investasi (MI) dengan melibatkan Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsep Utama
Jasa pengelolaan portofolio efek atau dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi (MI) secara eksklusif untuk 1 (satu) nasabah tertentu.
Wewenang Penuh
MI diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk mengeksekusi transaksi pengelolaan portofolio berdasarkan kesepakatan parameter dalam Perjanjian Bilateral.
MENGAPA MEMILIH DISCRETIONARY FUND?
Eksklusif & Personal
Strategi investasi dirancang secara khusus (customized) menyesuaikan tujuan keuangan, jangka waktu, dan profil risiko spesifik Anda.
Dikelola Profesional
Keputusan transaksi dieksekusi langsung oleh Manajer Investasi berlisensi dengan rekam jejak teruji tanpa membebani waktu Anda.
Aman & Transparan
Penyimpanan aset dilakukan di Bank Kustodian independen yang terpisah dari aset pengelola, diawasi ketat oleh regulator.
BAGAIMANA ASET ANDA DIKELOLA & DILINDUNGI
Pilar Integritas: Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
PENGELOLAAN PROFESIONAL & TRANSPARANSI PENUH
Pengelolaan Aktif Profesional
Dana dikelola langsung oleh tim ahli berpengalaman di pasar modal. Keputusan transaksi harian diserahkan kepada tenaga profesional sesuai wewenang kontrak, membebaskan Anda dari kerumitan memantau pasar setiap hari.
Transparansi & Keamanan Aset
Laporan berkala mengenai perkembangan nilai portofolio dan aktivitas transaksi disampaikan secara rutin. Posisi aset tercatat secara terpisah, aman di Bank Kustodian, dan tidak pernah dicampur dengan aset MI.
STRUKTUR PENDANAAN & REKENING TERPISAH
Minimum Investasi Awal:
Rp 5.000.000.000,-
(Lima Miliar Rupiah)
Atau nilai ekuivalen dalam mata uang asing (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia).
Kepemilikan Mutlak: Dana disetorkan secara eksklusif ke sub-account Bank Kustodian atas nama Nasabah, memastikan keamanan absolut terpisah dari entitas Manajer Investasi.
4 LANGKAH MENUJU PENGELOLAAN PORTOFOLIO EKSKLUSIF
-
Konsultasi & Pemetaan
Penyampaian tujuan keuangan, durasi waktu, dan profil risiko untuk merancang kebijakan investasi yang 100% customized.
-
Rancangan Kontrak
Penyusunan draf kontrak komprehensif, mencakup identitas pihak, batasan aset, struktur management fee, dan mekanisme pelaporan.
-
Kesepakatan Final
Persetujuan isi kontrak oleh investor dan MI, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian dan Surat Kuasa transaksi efek.
-
Pendanaan Portofolio
Pembukaan rekening dana terpisah (sub-account) di Bank Kustodian dan penyetoran modal investasi awal oleh nasabah.
-
Konsultasi dan Penentuan Profil Risiko
- Investor menyampaikan tujuan keuangan, jangka waktu, serta tingkat risiko yang diinginkan kepada Manajer Investasi.
- Manajer Investasi merancang strategi dan kebijakan investasi khusus yang disesuaikan (customized) dengan kebutuhan individual nasabah yang dituangkan dalam kebijakan Investasi.
-
Penyusunan Rancangan Kontrak (Perjanjian)
- MI menyusun draf perjanjian pengelolaan portofolio efek secara individual.
- Isi dokumen kontrak umumnya mencakup:
- Identitas lengkap para pihak (Nasabah, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian).
- Tujuan dan kebijakan atau batasan investasi.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Struktur biaya pengelolaan (management fee).
- Jangka waktu perjanjian dan ketentuan pelaporan maupun pengakhiran.
-
Penandatanganan Perjanjian
- Setelah isi kontrak disetujui oleh investor dan MI, dokumen perjanjian ditandatangani secara resmi oleh kedua belah pihak.
- Investor juga memberikan surat kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan transaksi jual/beli efek atas nama nasabah.
-
Pembukaan Rekening dan Penyetoran Dana
- Pembuatan rekening dana terpisah (sub-account) di Bank Kustodian yang terpisah dari aset milik Manajer Investasi.
- Investor menyetorkan dana investasi awal (sesuai ketentuan minimum, umumnya mulai dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau nilai yang setara dengan mata uang asing dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) ke rekening Bank Kustodian tersebut.
KEUNGGULAN KPD
Pengelolaan Aktif Profesional
Dana dikelola langsung oleh tim ahli berpengalaman di pasar modal. Keputusan transaksi harian diserahkan kepada tenaga profesional sesuai wewenang kontrak, membebaskan Anda dari kerumitan memantau pasar setiap hari.
Transparansi & Keamanan Aset
Laporan berkala mengenai perkembangan nilai portofolio dan aktivitas transaksi disampaikan secara rutin. Posisi aset tercatat secara terpisah, aman di Bank Kustodian, dan tidak pernah dicampur dengan aset MI.
Fleksibilitas Tinggi (Customized)
Strategi dan kebijakan investasi disesuaikan sepenuhnya dengan profil Anda. Anda memiliki kendali untuk menentukan batasan investasi serta secara spesifik memilih jenis instrumen yang diinginkan maupun yang dihindari.
Cakupan Instrumen Lebih Luas
Pilihan instrumen investasi jauh lebih beragam dibandingkan instrumen kolektif. Membuka akses yang lebih luas ke berbagai instrumen pasar modal, baik di dalam negeri maupun di pasar luar negeri.
RISIKO KPD
Risiko Pasar (Market Risk)
Fluktuasi Nilai Aset: Harga saham, obligasi, atau instrumen dalam portofolio dapat berfluktuasi atau turun akibat kondisi memburuknya pasar keuangan atau indikator makroekonomi global yang berada di luar kendali Manajer Investasi.
Risiko Kinerja (Manager Performance Risk)
Deviasi Ekspektasi: Terdapat potensi hasil investasi yang tidak sejalan dengan target awal apabila terjadi kesalahan analisis oleh Manajer Investasi dalam membaca tren dinamika pasar.
Risiko Likuiditas
Tantangan Pencairan Dana: Potensi kesulitan mencairkan aset tertentu dengan cepat apabila portofolio difokuskan pada instrumen efek yang kurang aktif diperdagangkan di pasar.
Risiko Penurunan Batas Minimum
Batas Regulasi OJK: Nilai kelolaan dapat turun di bawah batas minimum regulator (Rp 5 Miliar) akibat fluktuasi/kerugian, yang menuntut penyesuaian strategi atau pelaporan khusus ke OJK.
Risiko Operasional & Kustodian
Infrastruktur Teknis: Meskipun aset dipisahkan dengan aman, tetap terdapat potensi risiko teknis akibat kegagalan sistem administrasi pada pihak Bank Kustodian.
Portofolio Efek atau dana dari nasabah wajib disimpan dalam rekening kekayaan Nasabah atas nama masing-masing nasabah pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Nasabah dimana Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
