PENGADUAN NASABAH DAN PELAPORAN PELANGGARAN
Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PT OSO Manajemen Investasi, perusahaan membuat Sistem atau Prosedur Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Pelanggaran yang menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan atau pelaporan. Sistem ini diimplementasikan secara efektif dan efisien kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melaporkan setiap tindakan pelanggaran atau fraud yang dilakukan oleh Komisaris, Direksi, Komite, Dewan Pengawas Syariah dan/atau karyawan.
Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan dan disampaikan melalui :
1. Website perusahaan : www.oso-manajemeninvestasi.com
2. Surat yang ditujukan kepada Tim Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Pelanggaran, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke Perusahaan dengan alamat:
PT OSO Manajemen Investasi
Tim Pengelola Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Pelanggaran
Cyber 2 Tower Lt. 11 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950
Email : cs@oso-mi.com
Telp : 021 - 3973-4511