PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
A. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer
Investasi dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Manajer Investasi.
2. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang
saham dalam RUPS.
3. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, direksi wajib menerapan Tata Kelola
Manajer Investasi yang Baik.
B. Tugas dan
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada
umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
2. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi
3. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan
Tata Kelola Manajer Investasi yang Baik.
4. Dalam melaksanakan tugasnya , Dewan Komisaris wajib bertindak secara
independen.