Edukasi Internal PT OSO Manajemen Investasi

Edukasi Internal PT OSO Manajemen Investasi

“Pelaksanaan Aksi Keuangan Berkelanjutan Implementasi POJK nomor 51/POJK 3/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik”

Dasar Hukum Pelaksanaan Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Perusahaan Manajer Investasi

POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang” Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik”

Prinsip Prinsip dasar Aksi Keuangan Berkelanjutan

Penerapan Keuangan Berkelanjutan PT OSO Manajemen Investasi dapat dilakukan dengan menggunakan:

  1. Prinsip investasi bertanggung jawab, yaitu pendekatan investasi keuangan pada proyek dan inisiatif pembangunan berkelanjutan, produk pelestarian alam, dan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meyakini bahwa penciptaan keuntungan investasi jangka panjang tergantung pada sistem ekonomi, sosial, Lingkungan Hidup, dan tata kelola;
  2. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, yaitu pembangunan nilai bagi sektor jasa keuangan untuk berkontribusi terhadap masyarakat melalui kebijakan dan praktik bisnis serta penerapan strategi bisnis oleh PT OSO Manajemen Investasi dengan meminimalkan dampak negatif dan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola baik pada setiap sektor maupun strategi dari masing-masing lini bisnis;
  3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup, yaitu pengintegrasian aspek tanggung jawab sosial serta perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam manajemen risiko guna menghindari, mencegah, dan meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat eksposur risiko yang terkait dengan aspek sosial dan lingkungan hidup;
  4. Prinsip tata kelola, yaitu penerapan tata kelola pada aspek tanggung jawab sosial serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, setara dan wajar;
  5. Prinsip komunikasi yang informatif, penggunaan model komunikasi yang tepat terkait strategi organisasi, tata kelola, kinerja, dan prospek usaha kepada seluruh pemangku kepentingan;
  6. Prinsip inklusif, yaitu pemerataan akses produk dan/atau jasa PT OSO Manajemen Investasi bagi masyarakat, serta menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempercepat kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya bagi masyarakat yang selama ini tidak atau kurang memiliki akses produk dan/atau jasa LEMBAGA JASA KEUANGAN, Emiten, dan Perusahaan Publik;
  7. Prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas, yaitu memberikan porsi yang lebih besar pada sektor unggulan yang menjadi prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan termasuk upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  8. Prinsip koordinasi dan kolaborasi, yaitu peningkatan koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan termasuk kementerian, lembaga, sektor, atau unit bisnis yang memiliki program kerja berkaitan erat dengan implementasi pembangunan berkelanjutan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial dan kualitas Lingkungan Hidupbagi seluruh rakyat Indonesia serta mendorong peran serta masyarakat terkait dengan aspek ekonomi, sosial, Lingkungan Hidup dan tata kelola.

 Dalam pelaksanaanya Aksi Keuangan berkelanjutan paling sedikit harus memuat :

  1. pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan
  2. pengembangan kapasitas intern Lembaga Jasa Keuangan
  3. penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standar prosedur operasional (standard operating procedure) Lembaga Jasa Keuangan yang sesuai dengan prinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Kewajiban pelaksanaan Aksi Keuangan Berkelanjutan berdasar POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang” Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik” untuk Perusahaan Efek yang mengdaministrasikan rekening nasabah dimulai pada sejak tanggal 1 Januari 2022.

Pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dapat dilakukan melalui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). RAKB adalah dokumen tertulis yang berisi rencana kegiatan usaha dan program kerja jangka pendek dari lembaga jasa keuangan (LJK).

Keuangan berkelanjutan adalah strategi keuangan yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial

Keuangan berkelanjutan dapat diartikan sebagai pembiayaan yang ramah lingkungan saat ini (keuangan hijau) atau yang sedang bertransisi ke tingkat kinerja yang ramah lingkungan (keuangan transisi).

Aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance) merupakan praktek industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Penerapan Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Penerapan keuangan berkelanjutan adalah pendekatan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan. Keuangan berkelanjutan merupakan perubahan transformatif dalam cara layanan keuangan berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan, hijau, dan adil.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang keuangan berkelanjutan:  

  • Keuangan berkelanjutan mencakup pembiayaan yang sudah ramah lingkungan (keuangan hijau) dan yang sedang bertransisi ke tingkat kinerja yang ramah lingkungan (keuangan transisi).
  • Keuangan berkelanjutan berbeda dengan keuangan tradisional yang sering mengabaikan dampak lingkungan dan sosial.
  • Keuangan berkelanjutan menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

  • OJK telah meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya pembangunan berkelanjutan Indonesia.
  • Sasaran penerapan keuangan berkelanjutan adalah agar setiap LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik memiliki komitmen terhadap pelaksanaan prinsip keuangan berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan produk jasa keuangan berkelanjutan adalah produk dan jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Keuangan berkelanjutan adalah istilah umum untuk proses investasi yang memperhitungkan dan mempromosikan faktor lingkungan dan sosial. Keuangan berkelanjutan mencakup berbagai macam kegiatan, seperti keuangan hijau dan keuangan transisi.

Beberapa contoh produk keuangan berkelanjutan, di antaranya:

  • Kredit Perumahan Ramah Lingkungan
  • Pembiayaan Proyek-Pengembang (Project Financing-Developer) Perumahan Ramah lingkungan
  • Kredit untuk Kegiatan Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab
  • Kredit untuk Kegiatan Usaha Pertanian Berkelanjutan

Menurut POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan, produk keuangan hijau adalah produk dan/ atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup serta tata kelola dalam fitur-fiturnya. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa produk keuangan berkelanjutan hijau harus memiliki empat aspek utama dalam pengembangannya, yaitu aspek :

  1. Ekonomi
  2. Sosial
  3. Lingkungan Hidup
  4. Tata Kelola

Suatu produk keuangan dapat dikatakan “hijau” apabila telah memenuhi keempat aspek tersebut, apabila ada salah satu aspek yang tidak terpenuhi, maka produk tersebut belum dapat dikatakan hijau.

Kesadaran masyarakat dan pasar modal di Indonesia pada umumnya terhadap produk keuangan hijau masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari produk-produk yang dikembangkan oleh perbankan, secara umum masih dalam bentuk konvensional dan program-program yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan hal tersebut baru pada bentuk tanggung jawab sosial saja, dan belum menyentuh pada akar masalah, dimana hal ini akan menjadi sangat penting, karena sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan, institusi keuangan wajib menerapkan konsep keuangan berkelanjutan secara bertahap, dimulai pada tahun 2019, untuk Bank BUKU 3, 4 dan Bank Asing dan seterusnya untuk Bank BUKU 1 dan 2, BPR, serta semua Lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia, sampai dengan tahun 2024.

Sejak diberlakukannya POJK tersebut pada bulan Juni 2017, maka Perbankan di Indonesia sudah mulai mengembangkan produk keuangan hijau. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Perbankan dalam rangka mengembangkan produk keuangan hijau diantaranya adalah dengan menambahkan fitur pada produk konvensional dengan fitur yang mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, misalnya: untuk produk KPR, maka Bank perlu melakukan potongan biaya dan bunga yang lebih rendah, manakala nasabah mengajukan KPR untuk pembelian rumah yang ramah lingkungan (green building). Selain itu, Bank juga dapat membiayai pembelian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, Low Cost Green Car (LCGC) dengan tenor dan bunga yang spesial, lebih rendah dibandingkan dengan produk-produk lainnya, dan selanjutnya Bank juga dapat mendorong nasabah untuk melindungi produk yang dibiayai dengan menggunakan asuransi yang menggunakan prinsip keuangan berkelanjutan (green insurance) dimana tingkat premi yang diberikan memiliki nilai yang khusus, selain lebih rendah juga memberikan perlindungan yang lebih baik.

Strategi pengembangan dan pemasaran produk keuangan hijau dapat dijalankan dengan langkah-langkah berikut

1.   Melakukan Green Branding.

LJK perlu mengembangkan pendekatan branding yang terstruktur untuk produk keuangan hijau yang akan dipasarkannya. LJK tidak boleh lagi menyepelekan kekuatan brand (merek), karena saat ini brand dapat menjadi kekuatan yang tak ternilai.

2.   Melakukan Promosi dan Sosialisasi.

Promosi dan sosialisasi produk keuangan hijau dapat meningkatkan kesadaran masyarakat konsumen akan pentingnya produk keuangan hijau, informasi harga dan layanan serta fitur-fitur menarik yang melekat pada produk-produk tersebut.

3.   Melakukan Riset Pasar dan Riset terhadap Pemangku Kepentingan.

Hal ini dapat membantu LJK dalam melakukan analisis terhadap kebutuhan serta keinginan segmen konsumen tertentu untuk berkontribusi dalam usahausaha pelestarian lingkungan dan hasil riset juga dapat dijadikan kajian bagi pemangku kepentingan dalam menawarkan pilihan dan memberikan rekomendasi produk keuangan hijau.

4.   Melakukan Kampanye untuk Menjangkau Para Pemangku Kepentingan.

Selain menghilangkan hambatan pemasaran, terutama hambatan yang berhubungan dengan persepsi nasabah terhadap produk keuangan hijau, LJK juga perlu merangsang permintaan terhadap produk keuangan hijau melalui kampanye pemasaran yang kreatif dan edukatif. Pada akhirnya upaya regulator dalam penerapan keuangan.

Apa saja jenis produk keuangan berkelanjutan di lingkup pasar modal?

Keuangan berkelanjutan hadir dalam berbagai bentuk dan rupa. Meskipun ada banyak sekali pilihan pembiayaan, instrumen keuangan yang dominan adalah dalam bentuk utang dan ekuitas, yang dirinci di bawah ini:

1.   Ekuitas hijau

Saham ekuitas/saham yang diinvestasikan pada perusahaan dan/atau dana yang mempromosikan hasil lingkungan yang positif.

  • Perusahaan hijau: investasi pada saham perusahaan yang memajukan tujuan lingkungan yang positif, seperti perusahaan energi terbarukan atau kendaraan listrik
  • Reksa Dana hijau investasi yaitu reksa dana yang berinvestasi pada perusahaan dengan jejak lingkungan yang positif, dan perusahaan yang terlibat dalam hal pengurangan karbon

2.   Utang hijau

Iinstrumen utang yang ditujukan untuk proyek dan/atau perusahaan yang memerangi perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

  • Obligasi: kredit yang diterbitkan di pasar publik untuk membiayai proyek yang ditujukan pada perubahan lingkungan yang positif.
  • Obligasi hijau dan berkelanjutan: obligasi yang diinvestasikan pada proyek dengan tujuan lingkungan yang dimaksudkan, seperti obligasi yang ditujukan untuk perbaikan bangunan energi

3.   Obligasi yang didukung keberlanjutan

Obligasi yang diinvestasikan dalam proyek-proyek yang pendanaannya didasarkan pada pencapaian tujuan terkait keberlanjutan tertentu pada tenggat waktu tertentu, seperti obligasi yang diarahkan pada infrastruktur energi terbarukan untuk memenuhi tujuan pengurangan konsumsi energi.

  • Pinjaman: kredit yang diterbitkan di pasar swasta yang ditujukan untuk perubahan lingkungan yang positif.
  • Pinjaman hijau dan berkelanjutan: pinjaman yang diinvestasikan untuk merangsang pengembangan layanan dan produk yang ramah lingkungan, seperti pinjaman perbaikan rumah hemat energi
  • Pinjaman yang didukung keberlanjutan: pinjaman yang diinvestasikan dalam proyek-proyek yang pendanaannya didasarkan pada pencapaian tujuan terkait keberlanjutan tertentu pada tenggat waktu tertentu, seperti pinjaman perbaikan rumah hemat energi dengan perjanjian berdasarkan pemenuhan tujuan pengurangan energi.

Bagaimana pelaksanaan keuangan berkelanjutan dalam tata kelola operasional di lingkungan kantor?

Beberpa contoh tata kelola operasional kantor dalam pelaksanaan keuangan berkelanjutan:

  • Melakukan penghematan listrik dengan cara mematikan semua sarana kerja yang menggunakan arus listrik pada saat sudah selesai kerja atau setelah selesai aktivitas jam kerja.
  • Mengatur penggunaan kendaraan dinas/operasional secara efisien.
  • Mengurangi penggunaan kertas dalam kegiatan administrasi, antara lain dengan menggunakan korespondensi internal secara elektronik (email/ online chat group) dan bila terpaksa dapat menggunakan kertas bekas untuk koresponden yang bersifat rutin.
  • Mengurangi penggunaan botol dan kantong plastik.

Apakah Manajemen Risiko dalam keuangan berkelanjutan?

Manajemen risiko keberlanjutan (SRM) adalah strategi bisnis yang menyelaraskan tujuan laba dengan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan. Sasaran SRM adalah membuat penyelarasan ini cukup efisien untuk mengatasi potensi risiko dan mewujudkan peluang yang datang bersama keberlanjutan.

Pilar pilar laba dengan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Attachment :

Share this post