REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI IV


REKSA DANA OSO DANA TERPROTEKSI IV

Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV
Disebut juga OSO Dana Terproteksi IV adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk  Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Tujuan Investasi
OSO Dana Terproteksi IV bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo melalui mekanisme investasi dan memberikan hasil investasi melalui investasi pada Efek bersifat utang serta instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif untuk memberikan pendapatan optimal.

Profil Investor
Konservatif

Kebijakan Investasi

Instrumen Investasi Min Maks.
Efek Bersifat Ekuitas
Instrumen pasar uang dan / atau setara kas
0% 20%
Efek Bersifat Utang
Efek Utang
80% 100%

Manfaat Berinvestasi
Pengelolaan Secara Profesional;
Transparansi Informasi;
Kemudahan Investasi;

Risiko Berinvestasi
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik;
Risiko Wanprestasi;
Risiko  Pelunasan  Lebih  Awal  Yang  Mengakibatkan  Tidak  Berlakunya;
Mekanisme Proteksi;
Risiko  Pelunasan  Lebih  Awal  Yang  Mengakibatkan  Tidak  Berlakunya;
Mekanisme Proteksi;
Risiko Perubahan Peraturan;
Risiko Pembubaran Dan Likuidasi.

Hak-hak Investor
Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan OSO DANA TERPROTEKSI IV Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi;
Pokok Investasi;
Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan;
Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan;
Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan OSO DANA TERPROTEKSI IV Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB);
Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik;
Memperoleh Laporan Bulanan;
Memperoleh  Bagian  Atas  Hasil  Likuidasi  Secara  Proporsional  Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal OSO DANA TERPROTEKSI IV Dibubarkan Dan Dilikuidasi.

Minimum Pembelian Awal : Rp. 25.000.000.000
Minimum Pembelian Selanjutnya : -
Minimum Penjualan Kembali : Rp. 25.000.000.000
Minimum Saldo Kepemilikan : Rp. 25.000.000.000
 
Biaya Pembelian Unit Penyertaan : Maks. Rp. 25.000.000.000
Biaya Penjualan Kembali : Maks. -
Biaya Pengalihan : Maks. -
Imbalan Jasa Manajer Investasi : Maks. 1% pertahun
Imbalan Jasa Bank Kustodian : Maks. 0.15% pertahun
 
Rekening Produk
Nama Bank : Bank Mega
Cabang : KCP Kemang, Jakarta
No Rekening : 01.050.0011.00301.2
Nama Rekening : Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV

Produk Lain